PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 163
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perbenihan Perkebunan; c. Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma; d. Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan; e. Direktorat Pelindungan Perkebunan; dan f. Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan.
