PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 161
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas perkebunan, dan hilirisasi hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
