PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penataan organisasi dan tata laksana, penyelenggaraan reformasi birokrasi, serta pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur lingkup Kementerian.
