Pasal 153
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Direktorat Pelindungan Hortikultura menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, dan penanganan dampak perubahan iklim; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, dan penanganan dampak perubahan iklim; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, dan penanganan dampak perubahan iklim; d. peningkatan dan penguatan kapasitas kelembagaan serta pengelolaan data dan informasi pelindungan hortikultura; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, dan penanganan dampak perubahan iklim;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, dan penanganan dampak perubahan iklim; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pelindungan Hortikutura.
