Pasal 145
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Direktorat Buah dan Florikultura menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas buah tahunan, buah sepanjang tahun dan
semusim, serta florikultura; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas buah tahunan, buah sepanjang tahun dan semusim, serta florikultura; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi dan produktivitas buah tahunan, buah sepanjang tahun dan semusim, serta florikultura; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi dan produktivitas buah tahunan, buah sepanjang tahun dan semusim, serta florikultura; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas buah tahunan, buah sepanjang tahun dan semusim, serta florikultura; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Buah dan Florikultura.
