PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 140
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Direktorat Perbenihan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan hortikultura.
