Pasal 137
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang hortikultura; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura; c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura; d. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura; e. koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik, layanan rekomendasi dan perizinan lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura; f. koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan kepatuhan internal lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura; g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura.
