PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 132
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
(1) Direktorat Jenderal Hortikultura berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur Jenderal.
