Pasal 121
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Direktorat Aneka Kacang dan Umbi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas kedelai, aneka kacang, dan aneka umbi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas kedelai, aneka kacang, dan aneka umbi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi dan produktivitas kedelai, aneka kacang, dan aneka umbi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi dan produktivitas kedelai, aneka kacang, dan aneka umbi; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas kedelai, aneka kacang, dan aneka umbi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Aneka Kacang dan Umbi.
