PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 112
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan tanaman pangan.
