PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 110
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
