PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur; c. Biro Hukum; d. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; e. Biro Umum dan Pengadaan; f. Biro Kerja Sama Luar Negeri; dan g. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
