Pasal 106
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
