Pasal 32
(1) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j terhadap daging jenis lembu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, untuk hotel, restoran, katering, industri, dan keperluan khusus lainnya. (2) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j terhadap karkas dan/atau daging dari jenis selain lembu, serta produk daging olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk hotel, restoran, katering, industri, keperluan khusus lainnya, dan pasar modern. (3) Keperluan khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah, sosial, atau kepentingan penanggulangan bencana; b. keperluan perwakilan negara asing/lembaga internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; c. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau d. contoh yang tidak diperdagangkan (keperluan pameran) sampai dengan 200 (dua ratus) kilogram. (4) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j yang pemasukannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) untuk stabilisasi harga melalui kegiatan operasi pasar dan bantuan bencana. 3. Ketentuan Pasal 33 huruf d diubah dengan menambah frasa "sesuai dengan Format -4" sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
