Pasal 9
BAB 4 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu. (2) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (4) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. ketua tim; dan b. anggota tim. (5) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam melaksanakan tugas berdasarkan penugasan dari Kepala BPLIP. (6) Dalam memberikan tugas kepada tim kerja, Kepala BPLIP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. (7) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. (8) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
