PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 2
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian terdiri atas: a. BPLIP Kelas I; dan b. BPLIP Kelas II. (2) Bagan susunan organisasi BPLIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
