PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARA SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Sosial dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Sosial.
