PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 2
BAB 2 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Menteri berwenang melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan di Kementerian Sosial untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan di Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008.
