PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25...
Pasal 5
(1) Dihapus. (2) Karang Taruna berkedudukan di Desa dan Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
