PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25...
Pasal 36
Pembina Karang Taruna meliputi: a. pembina umum; dan b. pembina teknis.
- Pasal 37 dihapus.
- Ketentuan huruf a ayat (1) dan huruf a ayat (2) Pasal 38 diubah serta huruf e ayat (1) dan huruf e ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
