PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STANDAR SURAT KETERANGAN PELATIHAN, SERTIFIKAT...
Pasal 19
BAB 3 — SERTIFIKAT KOMPETENSI
(1) Sertifikat Kompetensi ditandatangani oleh ketua lembaga sertifikasi dan diberi kode registrasi dari lembaga sertifikasi. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja sosial, tenaga kesejahteraan
sosial, relawan sosial, dan penyuluh sosial. (3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan sistem manual atau sistem elektronik.
