Pasal 15
BAB 2 — SURAT KETERANGAN PELATIHAN
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf d merupakan surat pernyataan absah yang menerangkan bahwa pemiliknya telah mengikuti secara keseluruhan atau sebagian dari program pelatihan, namun tidak berhasil mencapai kompetensi yang diharapkan. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan pemerintah terakreditasi. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud ayat (2) diperuntukan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus berdasarkan hasil evaluasi akhir oleh pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan pemerintah terakreditasi.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan dengan keterangan “ditunda kelulusannya” atau keterangan “telah mengikuti pelatihan”.
