Pasal 13
BAB 2 — SURAT KETERANGAN PELATIHAN
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan surat pernyataan absah yang menerangkan bahwa pemiliknya memperoleh penghargaan telah berhasil menyelesaikan keseluruhan program pelatihan dengan prestasi terbaik. (2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan pemerintah terakreditasi. (3) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada 3 (tiga) peserta pelatihan yang memperoleh peringkat terbaik berdasarkan hasil evaluasi
akhir oleh pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan pemerintah terakreditasi. (4) Peringkat terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan prestasi hasil pelatihan dengan perolehan kualifikasi memuaskan atau memperoleh skor nilai lebih dari 80,00 (delapan puluh koma nol nol) pada 1 (satu) kelas atau angkatan penyelenggaraan suatu program pelatihan.
