PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 24
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH PROVINSI
Untuk Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana Pemerintah Daerah provinsi harus menyiapkan paling sedikit 1 (satu) orang Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan Relawan Sosial.
