PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 22
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH PROVINSI
(1) Sumber daya manusia kesejahteraan sosial terdiri atas: a. Tenaga Kesejahteraan Sosial; b. Pekerja Sosial Profesional; c. Penyuluh Sosial; dan d. Relawan Sosial. (2) Ketentuan mengenai standar dan kualifikasi sumber daya manusia kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumber daya manusia kesejahteraan sosial.
