PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar...
Pasal 16
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN PADA SPM BIDANG SOSIAL DI DAERAH PROVINSI
(1) Penyediaan permakanan dan sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan sosial untuk Korban Bencana. (2) Penyediaan permakanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak terjadinya bencana.
