PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 7
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA
Pegawai Negeri Sipil yang sedang cuti, diberhentikan sementara, tugas belajar, dan dinas luar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang tidak diwajibkan mengisi daftar hadir.
