PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 4
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan sebagai siaga tugas oleh kepala satuan kerja masing-masing di lingkungan Kementerian Sosial.
