PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 41
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini dibuat sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang mengatur mengenai Pelaksanaan Pemberdayaan KAT yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
