PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 38
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang atas pelaksanaan pemberdayaan KAT kepada pemerintah provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberdayaan KAT kepada pemerintah kabupaten. (3) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemberdayaan KAT di wilayahnya.
