Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN KAT
Pemberdayaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, merupakan usaha peningkatan kualitas lingkungan sosial KAT terdiri atas : a. penataan permukiman di tempat asal (insitu) merupakan pemukiman warga KAT pada orbitasinya sebagaimana batas wilayahnya ditentukan oleh titik koordinat (poligon tertutup) pada saat penjajakan awal dan studi kelayakan; b. penataan perumahan dan permukiman ditempat baru (exsitu) merupakan pemukiman warga KAT diluar orbitasi awal sebagaimana batas wilayahnya ditentukan oleh titik koordinat baru pada saat penjajakan awal dan studi kelayakan; dan c. segala sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan warga KAT ditempat asal dan/atau tempat baru harus diberikan perlindungan.
