PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN KAT
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan pada lokasi yang telah dilaksanakan penjajakan awal dan telah ditetapkan dalam kategorisasi KAT berdasarkan alat ukur berupa instrumen yang telah dibuat skoring serta upaya identifikasi masalah dan kebutuhan warga dilokasi KAT.
