PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN KAT
Pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi awal tentang keberadaan lokasi KAT yang diidentifikasi sesuai dengan pengertian dan ciri-ciri KAT.
