PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 86
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Jenis dan ukuran huruf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d digunakan untuk: a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; c. Naskah Dinas khusus;dan d. Naskah Dinas lainnya. (2) Jenis dan ukuran huruf Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu bookman old style dengan ukuran 12 (dua belas). (3) Jenis dan ukuran huruf pada Naskah Dinas korespondensi, Naskah Dinas khusus dan Naskah Dinas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yaitu arial dengan ukuran 12 (dua belas).
