PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 66
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 memuat unsur sebagai berikut: a. Lambang Negara atau Logo; b. penomoran Naskah Dinas; c. penggunaan kertas, amplop dan tinta; d. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung; e. penentuan batas atau ruang tepi; f. nomor halaman; g. tembusan; h. lampiran; i. tanda tangan, paraf dan cap; dan j. perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat Naskah Dinas.
