PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 62
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf h merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, dan pihak lain. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk serta wewenang penandatanganan surat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
