PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 59
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf f merupakan surat atau tulisan resmi yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan. (2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.
