PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 57
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Sambutan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e merupakan Naskah Dinas yang berisi penyampaian pikiran atau wacana kebijakan kementerian di depan khalayak atau seluruh jajaran kementerian oleh Menteri atau pejabat yang mewakili. (2) Sambutan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditandatangani oleh Menteri.
