PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 55
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d merupakan surat penghargaan atau surat keterangan tertulis yang tercetak dan dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti telah mengikuti atau berperan dalam suatu kegiatan. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya.
