PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 53
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c merupakan naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi keterangan atau catatan tentang sesuatu hal yang dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat pimpinan tinggi madya.
