PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 51
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b merupakan catatan singkat mengenai jalannya persidangan atau rapat serta hal yang dibicarakan dan diputuskan. (2) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh notulis dan pejabat atau atasan langsung.
