PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 44
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Wewenang pembuatan laporan dilakukan oleh pejabat atau staf yang diberi tugas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat atau staf yang diberi tugas.
