PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 33
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum, kelompok, perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan. (2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. penerima kuasa dan pemberi kuasa; dan b. pihak terkait, dalam hal diperlukan berdasarkan kesepakatan antara penerima kuasa dan pemberi kuasa.
