PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 22
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut atau tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk yang ditulis secara jelas pada lembar disposisi.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat dibawahnya atau pejabat lain sesuai dengan kewenangannya.
