PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 115
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Penentuan tingkat klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas. (2) Penentuan tingkat klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian Sosial paling sedikit memuat 2 (dua) tingkat klasifikasi Naskah Dinas.
