PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 109
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Pembatalan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf j merupakan pernyataan bahwa seluruh materi Naskah Dinas tidak diberlakukan lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang baru.
