PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 107
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Perubahan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf j digunakan untuk mengubah bagian tertentu dari Naskah Dinas yang dinyatakan dengan lembar perubahan.
