PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 101
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Letak pembubuhan paraf diatur sebagai berikut: a. paraf pejabat yang berada 1 (satu) tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas berada di sebelah kanan/setelah nama jabatan penandatangan; b. paraf pejabat yang berada 2 (dua) tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas berada di sebelah kiri/sebelum nama jabatan penandatangan; dan c. paraf pejabat yang berada 3 (tiga) tingkat di sebelah paraf pejabat yang di atasnya.
