PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG...
Pasal 27
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS yang dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
