PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG...
Pasal 25
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Bupati/Walikota berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program dan pendataan
dan pengelolaan data didaerahnya kepada Gubernur. (2) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pendataan dan pengelolaan data di daerahnya kepada Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri. (3) Laporan pendataan dan pengelolaan data dilaksanakan setiap tahun. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
